MARI MENGENAL APA ITU PLAGIARISME
· Apa itu
plagiarisme?
Plagiarisme adalah
penjiplakan atau pengakuan atas karya orang lain oleh seseorang yang menjadikan
karya tersebut sebagai karya ciptaannya.
Plagiarisme berasal dari dua
kata Latin, yang berarti plagiarius penculik, dan plagiare yang berarti
mencuri. Menurut Random House Dictionary Compact Unabridged, plagiarisme
didefinisikan sebagai “penggunaan atau imitasi dekat dari bahasa dan
pemikiran penulis lain dan representasi mereka sebagai karya asli
seseorang.” Hal ini juga dianggap sebagai pelanggaran etika ilmiah dan
kekayaan intelektual oleh banyak akademisi.
· Ruang lingkup
plagiarisme
Plagiaris/plagiator merupakan sebutan untuk
orang yang melakukan plagiarisme. Plagiator tersebut akan melakukan berbagai
jenis cara untuk menjiplak sebuah karya orang lain, hal ini secara umum kerap
dikenal sebagai pembajakan (penjiplakan) yang dilakukan oleh pembajak (pencuri
karya tersebut). Seiring berkembangnya zaman dan didukung oleh majunya
teknologi plagiator semakin mudah dalam melakukan plagiarisme seperti di media
media sosial, blog, web dan sebagainya. Untuk menghindari tindak plagiarisme
kita harus memahami dulu jenis jenis serta tipe tipe orang yang melakukan
plagiarisme.
· Tipe tipe
plagiarisme
1. Plagiarisme lengkap
Plagiarisme yang
dilakukan dengan menjiplak keseluruhan hasil karya seseorang tanpa merubah sedikitpun,
bahkan tanda baca pun tidak ada yang dirubah. Jenis plagiiarisme seperti ini
biasanya dilakukan oleh orang yang malas atau bahkan tidak peduli ataupun cemas
bahwa plagiarisme adalah hal yang serius.
2. Pagiarisme sebagian
Plagiarisme
dengan menggabungkan hasil karya atau pemikiran orang lain dengan hasil karya
mereka sendiri. Plagiator melakukan hal tersebut biasanya dikarenakan dengan
kurangnya ide atau pengetahuan mengenai karya yang dibuat.
3. Plagiarisme minimalis
Plagiarisme
dengan menulis ide, karya, konsep dll dengan menggunakan bahasa plagiator
tersebut sendiri. Ini bisa saja dikatakan seperti menerjemahkan karya orang
lain kedalam bahasa sendiri. Mungkin hal ini bisa dikatakan sah, namun
bagaimana jika ide, konsep, inovasi, serta isi dari karya tersebut merupakan
hasil penelitian atau pemikiran si pembuat karya asli yang belum pernah dilakukan orang lain
sebelumnya yang ia kerjakan dengan susah payah serta dia tuangkan dengan ciri
khasnya sendiri?
4. Authorship
Sebai contoh
misalnya seseorang membuat sebuah karya bersama temannya, lalu karena tidak
sejalan dengan gaya, cara, atau pemikiran temannya tersebut ia memutuskan untuk
menyelesaikan karya yang sudah setengah jadi tersebut sendiri. Setelah karya
tersebut ia menerbitkannya atas nama dia sendiri tanpa mencantumkan nama
temannya yang sudah berkontribusi di awal karya tersebut.
5. Self-plagiarism
Plagiasi
ini dilakukan oleh pemilik karya dan hak cipta itu sendiri. Jika ia seorang
penulis maka ia biasanya menyalin beberapa kalimat atau sebagian tulisannya
dalam suatu karya ke dalam karya lainnya untuk tujuan kepraktisan. Self-plagiarism juga
kerap dilakukan oleh sebagian peneliti dalam menyusun materi seminar, proposal penelitian ataupun draft
publikasi. Meski Self-plagiarism merupakan plagiasi ringan, namun
di dunia akademik sang penulis dapat diperingatkan jika melakukannya terlalu
sering dan dapat menjadi pelanggaran berat jika dilakukan untuk kepentingan
strategis.
· Mengapa
plagiarisme bisa terjadi?
Banyak sekali kemungkinan plagiator akan melalukan
tindak plagiat.
Ø Yang umum terjadi adalah plagiasi dianggap
sebagai jalan pintas, selain itu malas serta menyepelekan juga menjadi faktor
umum untuk melakukan tindak plagiat yang
dalam tanda kutip bisa dibilang “sepele”. Dengan melakukan tindakan tersebut
apa yang plagiator tersebut kerjakan akan lebih mudah tanpa harus membuang
buang tenaga untuk berfikir.
Ø Kurangnya kemampuan dalam bidang yang
dikerjakan tersebut juga mempengaruhi tindak plagiat, hal tersebut membuat si
pembuat karya menjadi tidak percaya diri dengan karya yang kan dihasilkan lalu
akhirnya memasukan, menambahkan, menerjemahkan, menyalin hasil karya orang lain
kedalam karya miliknya dan menyebabkan kerya tersebut tidak bisa dikatakan
orisinil.
Ø Kurangnya pengetahuan tentang tindak plagiarisme
juga menjadi faktor yang menentukan seseorang melakukan tindakan tersebut.
Dengan ketidaktahuan, sesorang tidak menyadari bahwa yang sedang ia kerjakan
adalah plagiasi.
Ø Penyalahgunaan teknologi juga mendorong
maraaknya tindakan plagiarisme. Dengan kemajuan teknologi, internet dengan
mudaah diakses semua orang. Karena kemudahan tersebut, alih alih mencari
referensi masyarakat malah melakukan copy-paste.
Dengan begitu tidakan penjiplakan sebuah karya tulis semakin marak terjadi.
· Cara menghindari plagiarisme
Cara yang paling mudah adalah dengan
mengetahui faktor faktor terjadinya plagiarisme, dengan begitu kita dapat
menghindari tidakan tersebut. Singkatnya kita dapat menghindari plagiasi dengan
tidak membiasakan copy-paste karya
milik orang lain, membekali kemampuan dalam mengerjakan suatu bidang atau karya
serta membekali diri dengan pengetahuan mengenai tindakan plagiasi seperti
undang undang yang melindungi, jenis jenis plagiarisme serta tipe tipe tindakan
plagiarisme dan yang lainnya. Apabila diperlukan karya milik orang lain ada
baiknya mencantumkan daftar pustaka atau sumber sumber darimana kita
pendapatkan ide, kata, gagasan dalam karya tersebut.
· Sanksi bagi
tindak plagiarisme
Unttuk menghindari plagiasi hak cipta sebuah
karya telah dilindungi oleh undang-undang serta bagi pelakunya akan dikenakan
hukuman mautun denda, antara lain:
Pasal 72 ayat (1) :
“Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp
1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
dimana Pasal 2 ayat (1)
tersebut :
“Hak Cipta merupakan
hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku”.
Pasal 12
Sanksi bagi Mahasiswa yang terbukti
melakukan plagiat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 10 ayat (4), secara
berurutan dari yang baling ringan sampai dengan yang paling berat terdiri atas
:
1. Teguran
2. Peringatan
tertulis
3. Penundaan
pemberian sebagai hak mahasiswa
4. Pembatalan
nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa.
5. Pemberhentian
dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
6. Pemberhentian
tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa atau;
7. Pembatalan
ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program.
Oleh : Kefin
Tamara
SUMBER
https://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme
https://renataarrasyid.wordpress.com/2013/12/27/pengertian-plagiarisme/
https://renataarrasyid.wordpress.com/2013/12/27/pengertian-plagiarisme/
Komentar
Posting Komentar