MARI MENGENAL APA ITU PLAGIARISME



·    Apa itu plagiarisme?
Plagiarisme adalah penjiplakan atau pengakuan atas karya orang lain oleh seseorang yang menjadikan karya tersebut sebagai karya ciptaannya. 
Plagiarisme berasal dari dua kata Latin, yang berarti plagiarius penculik, dan plagiare yang berarti mencuri. Menurut Random House Dictionary Compact Unabridged, plagiarisme didefinisikan sebagai “penggunaan atau imitasi dekat dari bahasa dan pemikiran penulis lain dan representasi mereka sebagai karya asli seseorang.” Hal ini juga dianggap sebagai pelanggaran etika ilmiah dan kekayaan intelektual oleh banyak akademisi.

·    Ruang lingkup plagiarisme
Plagiaris/plagiator merupakan sebutan untuk orang yang melakukan plagiarisme. Plagiator tersebut akan melakukan berbagai jenis cara untuk menjiplak sebuah karya orang lain, hal ini secara umum kerap dikenal sebagai pembajakan (penjiplakan) yang dilakukan oleh pembajak (pencuri karya tersebut). Seiring berkembangnya zaman dan didukung oleh majunya teknologi plagiator semakin mudah dalam melakukan plagiarisme seperti di media media sosial, blog, web dan sebagainya. Untuk menghindari tindak plagiarisme kita harus memahami dulu jenis jenis serta tipe tipe orang yang melakukan plagiarisme.

·  Tipe tipe plagiarisme

1.      Plagiarisme lengkap
Plagiarisme yang dilakukan dengan menjiplak keseluruhan hasil karya seseorang tanpa merubah sedikitpun, bahkan tanda baca pun tidak ada yang dirubah. Jenis plagiiarisme seperti ini biasanya dilakukan oleh orang yang malas atau bahkan tidak peduli ataupun cemas bahwa plagiarisme adalah hal yang serius.
2.      Pagiarisme sebagian
Plagiarisme dengan menggabungkan hasil karya atau pemikiran orang lain dengan hasil karya mereka sendiri. Plagiator melakukan hal tersebut biasanya dikarenakan dengan kurangnya ide atau pengetahuan mengenai karya yang dibuat.
3.      Plagiarisme minimalis
Plagiarisme dengan menulis ide, karya, konsep dll dengan menggunakan bahasa plagiator tersebut sendiri. Ini bisa saja dikatakan seperti menerjemahkan karya orang lain kedalam bahasa sendiri. Mungkin hal ini bisa dikatakan sah, namun bagaimana jika ide, konsep, inovasi, serta isi dari karya tersebut merupakan hasil penelitian atau pemikiran si pembuat karya  asli yang belum pernah dilakukan orang lain sebelumnya yang ia kerjakan dengan susah payah serta dia tuangkan dengan ciri khasnya sendiri?
4.      Authorship
Sebai contoh misalnya seseorang membuat sebuah karya bersama temannya, lalu karena tidak sejalan dengan gaya, cara, atau pemikiran temannya tersebut ia memutuskan untuk menyelesaikan karya yang sudah setengah jadi tersebut sendiri. Setelah karya tersebut ia menerbitkannya atas nama dia sendiri tanpa mencantumkan nama temannya yang sudah berkontribusi di awal karya tersebut.
5.      Self-plagiarism
Plagiasi ini dilakukan oleh pemilik karya dan hak cipta itu sendiri. Jika ia seorang penulis maka ia biasanya menyalin beberapa kalimat atau sebagian tulisannya dalam suatu karya ke dalam karya lainnya untuk tujuan kepraktisan. Self-plagiarism juga kerap dilakukan oleh sebagian peneliti dalam menyusun materi seminar, proposal penelitian ataupun draft publikasi. Meski Self-plagiarism merupakan plagiasi ringan, namun di dunia akademik sang penulis dapat diperingatkan jika melakukannya terlalu sering dan dapat menjadi pelanggaran berat jika dilakukan untuk kepentingan strategis.

·    Mengapa plagiarisme bisa terjadi?

Banyak sekali kemungkinan plagiator akan melalukan tindak plagiat.
Ø  Yang umum terjadi adalah plagiasi dianggap sebagai jalan pintas, selain itu malas serta menyepelekan juga menjadi faktor umum untuk melakukan tindak plagiat  yang dalam tanda kutip bisa dibilang “sepele”. Dengan melakukan tindakan tersebut apa yang plagiator tersebut kerjakan akan lebih mudah tanpa harus membuang buang tenaga untuk berfikir.
Ø  Kurangnya kemampuan dalam bidang yang dikerjakan tersebut juga mempengaruhi tindak plagiat, hal tersebut membuat si pembuat karya menjadi tidak percaya diri dengan karya yang kan dihasilkan lalu akhirnya memasukan, menambahkan, menerjemahkan, menyalin hasil karya orang lain kedalam karya miliknya dan menyebabkan kerya tersebut tidak bisa dikatakan orisinil.
Ø  Kurangnya pengetahuan tentang tindak plagiarisme juga menjadi faktor yang menentukan seseorang melakukan tindakan tersebut. Dengan ketidaktahuan, sesorang tidak menyadari bahwa yang sedang ia kerjakan adalah plagiasi.
Ø  Penyalahgunaan teknologi juga mendorong maraaknya tindakan plagiarisme. Dengan kemajuan teknologi, internet dengan mudaah diakses semua orang. Karena kemudahan tersebut, alih alih mencari referensi masyarakat malah melakukan copy-paste. Dengan begitu tidakan penjiplakan sebuah karya tulis semakin marak terjadi.

·    Cara menghindari plagiarisme
Cara yang paling mudah adalah dengan mengetahui faktor faktor terjadinya plagiarisme, dengan begitu kita dapat menghindari tidakan tersebut. Singkatnya kita dapat menghindari plagiasi dengan tidak membiasakan copy-paste karya milik orang lain, membekali kemampuan dalam mengerjakan suatu bidang atau karya serta membekali diri dengan pengetahuan mengenai tindakan plagiasi seperti undang undang yang melindungi, jenis jenis plagiarisme serta tipe tipe tindakan plagiarisme dan yang lainnya. Apabila diperlukan karya milik orang lain ada baiknya mencantumkan daftar pustaka atau sumber sumber darimana kita pendapatkan ide, kata, gagasan dalam karya tersebut.

·    Sanksi bagi tindak plagiarisme
Unttuk menghindari plagiasi hak cipta sebuah karya telah dilindungi oleh undang-undang serta bagi pelakunya akan dikenakan hukuman mautun denda, antara lain:
Pasal 72 ayat (1) :

“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

dimana Pasal 2 ayat (1) tersebut :

“Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.


 Pasal 12
Sanksi bagi Mahasiswa yang terbukti melakukan plagiat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 10 ayat (4), secara berurutan dari yang baling ringan sampai dengan yang paling berat terdiri atas :
1.      Teguran
2.      Peringatan tertulis
3.      Penundaan pemberian sebagai hak mahasiswa
4.      Pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa.
5.      Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
6.      Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa atau;
7.      Pembatalan ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program.






Oleh : Kefin Tamara
SUMBER


Komentar

Postingan Populer