NEGARA DAN KONSTITUSI
NEGARA DAN KONSTITUSI
Disusun Oleh :
1. Kefin Tamara
2. Hascaryo Fajar
3. Raymon De Lano
Kawulusan
FAKULTAS TEKNOLOGI
INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK
ELEKTRO
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
Puji syukur saya
panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat-Nya maka saya dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul “NEGARA DAN KONSTITUSI”. Penulisan makalah
ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Makalah ini berisi
tentang negara dan konstitusi, makalah ini saya lengkapi dengan pendahuluan
sebagai pembuka yang menjelaskan latar belakang dan tujuan pembuatan makalah.
Pembahasan yang menjelaskan Negara dan Konstitusi , penutup yang berisi tentang
kesimpulan yang menjelaskan isi dari makalah saya. Makalah ini juga saya
lengkapi dengan daftar pustaka yang menjelaskan sumber dan referendi bahan
dalam penyusunan.
Saya menyadari bahwa
makalah ini masih belum sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran dari
pembaca demi perbaikan makalah ini akan saya terima. Semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi semua pihak baik yang menyusun maupun
yang membaca.
Depok, 21 maret 2018
BAB I
Saat ini sebagian
masyarakat Indonesia yang mengabaikan arti dari pancasila sebagai dasar negara
dan UUD 1945 sebagai konstitusi. Bahkan tidak hanya mengabaikan, tetapi banyak
juga yang tidak mengetahui makna dari negara dan konstitusi tersebut. Terlebih
di era-globalisai ini masyarakat dituntut untuk dapat memilah-milah pengaruh
positif dan negatif. Dengan adanya pendidikan tentang dasar negara dan
konstitusi diharapkan masyarakat Indonesia mampu mempelajari, memahami serta
melaksanakan segala kegiatan kenegaraan berlandaskan pada dasar negara dan
konstitusi, namun dengan tidak menghilangkan jati dirinya.
Dasar Negara menjadi
sumber bagi pembentukan kostitusi. Dasar Negara menempati kedudukan sebagai norma hukum yang tertinggi disuatu Negara. Sebagai
norma tertinggi , dasar negara menjadi sumber pembentukan bagi norma-norma
hukum yang ada dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah
dasar negara. Konstitusi dalam arti luas adalah hukum tata negara, yaitu
keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem
ketatanegaraan suatu negara, dan dalam arti sempit sendiri konstitusi adalah
Udang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan
yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar negara,
norma hukum dibawag dasar negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma
dasar. Isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam
dasar negara. Dasar Negara merupakan cita hukum dari Negara. Dan terdapat hubungan
yang sangat terkait antara keduanya yang perlu kita ketahui
Adapun
rumusan masalahnya sebagai berikut :
1.
Apakah pengertian
Negara itu?
2.
Apakah
pengertian Konstitusi itu?
3.
Bagaimana
keberadaan Pancasila dan Konstutusi di Indonesia?
4.
Bagaimanakah
hubungan antara Negara dan Konstitusi?
Adapun
tujuan pembuatan makalah ini adalah :
1.
Untuk
mengetahui pengertian dari Negara.
2.
Untuk
mengetahui pengertian Konstitusi.
3.
Untuk
mengetahui keberadaan Pancasila dan konstitusi di Indonesia.
4.
Untuk
mengetahui hubungan antara Negara dan Konstitusi.
Manfaat
yang diperoleh dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Menambah
pengetahuan kita tentang pengertian suatu negara.
2. Menambah
wawasan kita tentang pengertian konstitusi.
3. Kita dapat
mengetahui keberadaan Pancasila dan Konstitusi di negara kita.
4. Kita
menjadi tahu bagaimana hubungan antara negara dan konstitusi.
Ø Pengertian Negara Menurut
Beberapa Para Ahli
a. Menurut Gettell
Negara adalah komunitas
oknum- oknum, secara permanent mendiami wilayah tertentu, menuntut dengan sah
kemerdekaan diri dari luar dan mempunyai sebuah organisasi pemerintahan, dengan
menciptakan dan menjalankan hukum secara menyeluruh didalam lingkungan.
b. Menurut Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi
beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan
tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
c. Menurut Georg Jellinek
Negara merupakan
organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah
tertentu.
d. Menurut Prof. R.
Djokosoetono
Negara adalah suatu
organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama
Ø Pengertian Konstiusi
Menurut Beberapa Para Ahli
e. Menurut Prof. Miriam
Budiarjo
Konstitusi
adalah keseluruhan peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan
dalam suatu masyarakat.
f. Menurut Sri Soemantri
Konstitusi adalah suatu
naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan
negara.
g. Menurut Paul B.
Barthollomew
Konstitusi
adalah seperangkat hukum-hukum fundamental dan prinsip-prinsip yang mengatur
bagaimana sebuah pemerintah politis dijalankan.
Negara merupakan suatu
organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara
bersama-sama mendalami wilayah (trritorial) tertentu, dengan mengakui adanya
suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya. Organisasi negara dalam suatu
wilayah bukanalah satu-satunya organisasi, ada beberapa organisasi-organisasi
lain (keagamaan, kepartaian, kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang
masing-masing memiliki kepribadian yang terlepas dari masalah kenegaraan).
Secara umum negara diartikan sebagai suatu organisasi utama yang ada didalam
suatu wilayah karena memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk ikut
campur dalam banyak hal dalam bidang organisasi-organisasi lainnya. Terdapat
beberapa elemen yang berperan dalam membentuk negara.
Elemen-elemen tersebut
adalah :
1. Masyarakat
Masyarakat
adalah unsur terpenting dalam tatanan suatu negara. Masyarakat atau rakyat
merupakan suatu individu yang berkepentingan dalam suksesnya suatu tatanan
dalam pemerintahan. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan
dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi juga perlu melahirkan apa yang
disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi), yaitu suatu ilmu pengetahuan baru yang
khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu
penolong bagi ilmu ketatanegaraan.
2. Wilayah (tutorial)
Suatu
negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya suatu wilayah. Selain
pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan
khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk
suaty negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara.
Dan apabila menegluarkan peraturan perundang-undangan hanya berlaku bagi
orang-orang yang berada di wilayah itu sendiri. Orang akan segera sadar jika
berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya
setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai
kewajiban yang di tentukan oleh wilayah tersebut. Paul Renan (Prancis)
menyatakan bahwa satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu
negara ialah keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble). Otto Bauer
menyatakan bahwa ukuran itu lebih diletakkan pada keadaan khusus dari wilayah
satu negara.
3. Pemerintahan
Ciri
khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintah memiliki kekuasaan atas
semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan dalam wilayah
negara. Ada empat macam teori mengenai suatu kedaulatan, yaitu teori kedaulatan
tuhan., kedaulatan negara, kedaulatan hukum, dan kedaulatan rakyat.
a. Teori Kedaulatan Tuhan
(Gods Souvereiniteit)
Teori
kedaulatan Tuhan (Gods Souvereiniteit) menyatakan atau menganggap kekuasaan
pemerintah suatu negara diberikan oleh Tuhan. Contohnya kerajaan Belanda, Raja
atau Ratu secara resmi menamakan dirinya Raja atas kehendak Tuhan “bij de
Gratie Gods”, atau Ethiopia (Raja Haile Selasi) dinamakan “Singa Penakluk dari
suku Yuda yang terpilih Tuhan menjadi Raja di Ethiopia”.
b. Teori Kedaulatan Negara
(Staats Souvereiniteit)
Teori kedaulatan
Negara (Staats Souvereiniteit)
menganggap sebagai suatu axioma yang tidak dapat dibantah, yang artinya dalam
suatu wilayah negara, negaralah yang berdaulat. Inilah inti pokok dari semua
kekuasaan yang ada dalam wilayah suatu negara. Otto Mayer (dalam buku Deutsches
Verwaltungsrecht) menyatakan “ kemauan negara aadalah milik kekuasaan kekerasan
menurut kehendak alam”. Sementara itu Jellinek dalam buku Algemeine Staatslehre
menyatakan bahwa kedaulatan negara sebagai pokok pangkal kekuasaan yang tidak
diperoleh dari siapapun. Pemerintah adalah “Alat Negara”.
c. Teori Kedaulatan Hukum
(Rechts Souvereiniteit)
Teori
kedaulatan Hukum (Rechts souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan dalam
negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die
Moderne Staats Idee.
d. Teori Kedaulatan Rakyat
(Volks aouvereiniteit)
Teori
kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit), semua kekuasaan dalam suatu negara
didasarkan pada kekuasaan rakyat (bersama). J.J. Rousseau (Perancis) menyatakan
apa yang dikenal dengan “kontrak sosial”, suatu perjanjian antara seluruh
rakyat yang menyetujui Pemerintah mempunyai kekuasaan dalam suatu negara.
Di dalam
perkembangan sejarah ketatanegaraan, 3 unsur negara menjadi 4 bahkan 5 yaitu
rakyat, wilayah, pemerintahan, UUD (Konstitusi) dan pengakuan Internasional
(secara de facto maupun de jure).
Konstitusi
berarti pembentukan, yang berasal dari kata kerja “Constituer” (Prancis) atau
membentuk. Yang dibentuk adalah negara, yang mengandung arti awal atau
permulaan dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda
menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi
dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi
Undang-Undang Dasar.
Dulu konstitusi digunakan
sebagai petunjuk hukum penting biasanya biasanya dikeluarkan oleh kaisar atau
raja dan digunakan secara luas dalam hukum kanon untuk menandakan keputusan
subsitusi trtentu terutama dari
Paus. Konstitusi pada umumnya bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang
berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintah negara,
namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam arti tidak
semuanya berupa dokumen tertulis (formal). Tetapi menurut para ahli ilmu hukum
maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan
politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan, dan distibusi
maupun alokasi konstitusi bagi organisasi pemerintah negara yang dimaksud
terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi
politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi.
Kontitusi memuat
aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang suatu negara. Ada dua jenis
konstitusi, yaitu konstitusi tertuis (Written Constitution)
dan konstitusi tidak tertulis (Unwritten Constitution). Yang diartikan seperti
halnya “Hukum Tertulis” (Geschreven Recht) yang temuat dalam
undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis” (Ongeschreven Recht) yang berdasar
adat kebiasaan. Dalam karangan “Constitution of Nation”, Amos J. Peaslee
menyatakan hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali
inggris dan kanada. Dibeberapa negara terdapat dokumen yang menyerupai
konstitusi, namun oleh negara tersebut tidak disebut sebagai konstitusi. Dalam
buku yang berjudul “The Law and The Constitution”, Ivor Jenning menyebutkan didalam
dokumen konstitusi tertulis yang dianut oleh negara-negara tertentu mengartur
tentang :
1. Adanya wewenang dan tata
cara bekerja disuatu lembaga kenegaraan.
2. Adanya ketentuan hak
asasi yang dimiliki oleh warga negara yang diakui dan dilindungi oleh
pemerintah.
Tidak
semua lembaga-lembaga pemerintahan dapat diatur dalam poin 1 dan tidak semua
warga negara diatur dalam poin 2. Seperti halnya negara inggris.
Dokumen-dokumen yang tertulis hanya mengatur beberapa lembaga dan beberapa hak
asasi yang dimiliki oleh rakyat, satu dokumen dengan dokumen lainnya tidak
sama. Ada konstitusi yang materi muatannya sangat panjang dan sangat pendek.
Kntitusi yang terpanjang yaitu dinegara India yang mempunyai 394 pasal.
Kemudian Amerika Latin seperti Uruguay mempunyai 332 pasal, Nicaragua 328
pasal, Cuba mempunyai 286 pasal, Panama mempunyai 271 pasal, Peru mempunyai 236
pasal, Brazil dan Colombia 286 pasal, selanjutnya di Asia Burma mempunyai 234
pasal, di Eropa Belanda mempunyai 210 pasal. Konstitusi terpendek adalah
Spanyol yang mempunyai 36 pasal, Indonesia mempunyai 37 pasal, Laos mempunyai
44 pasal, Guatemala mempunyai 45 pasal, Ethiopia mempunyai 55, Ceylon mempunyai
91 pasal dan Finlandia mempunyai 95 pasal.
a. Tujuan Dari Konstitusi
Pada umumnya
hukum bertujuan agar adanya tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh
dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat.
Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum
tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat
dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri. Konstitusi juga memiliki tujuan
hampir sama dengan hukum, namun tujuan dari konstitusi lebih terkait dengan :
1. Berbagai lembaga-lembaga
kenegaraan dengan wewenang dan tugasnya masing-masing.
2. Hubungan antara lembaga
negara.
3. Hubungan antara lembaga
(pemerintah) dengan warga negara (rakyat).
4. Adanya jaminan atas hak
asasi manusia.
5. Hal-hal lain yang
sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan jaman.
Semakin
banyak pasal-pasal yang terdapat di dalam suatu konstitusi tidak menjamin bahwa konstitusi tersebut
baik. Buktinya, banyak negara yang memiliki lembaga-lembaga yang tidak
tercantum di dalam konstitusi namun memiliki peran yang tidak kalah penting
dengan lembaga –lembaga yang terdapat di dalam konstitusi. Bahkan terdapat
hak-hak asasi manusia yang diatur diluar konstitusi mendapat perlindungan lebih
baik dibandingkan dengan yang di atur di dalam konstitusi. Dengan demikian
banyak negara yang memiliki aturan-aturan tertulis diluar konstitusi memiliki
kekuatan yang sama dalam pasal-pasal yang terdapat pada konstitusi. Konstitusi
selalu terkait dengan paham konstitusionalisme. Walton H. Hamilton menyatakan
“Constitutionalisme is the name given to the trust which men repose in the
power of words engrossed on parchment to keep a government in order. Untuk
tujuan to keep a government in order itu diperlukan pengaturan yang sedemikian
rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses pemerintahan dapat dibatasi dan
dikendalikan sebagaimana mestinya. Gagasan mengatur dan membatasi kekuasaan ini
secara alamiah muncul kareana adanya kebutuhan untuk merespon perkembangan
peran relatif kekuasaan umum dalam kehidupan umat manusia.t manusia.
b. Klasifikasi Konstitusi
Hampir
semua negara memiliki konstitusi, namun antara negara satu dengan negara lainya tentu memiliki perbedaan dan
persamaan. Dengan demikian akan sampai pada klasifikasi dari konstitusi yang
berlaku di semua negara. Para ahli hukum tata negara atau hukum konstitusi
kemudian mengadakan klasifikasi berdasarkan cara pandang mereka sendiri, antara
lain K. C. Wheare, C. F. Strong, James Bryce dan lain-lainnya. Dalam buku K. C
Wheare “Modern Constitution” (1975) mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut :
a. Konstitusi tertulis dan
tidak tertulis (Written Constitution and Unwritten Constitution).
b. Konstitusi fleksibelitas
dan konstitusi rigid (Flexible and Rigid Constitution).
Konstitusi flesibelitas
memiliki ciri-ciri pokok:
1. Sifat elastis artinya
dapat disesuaikan dengan mudah.
2. Dinyatakan dan dilakukan
perubahan dengan mudah seperti mengubah udang-undang.
c. Konstitusi derajat tinggi
dan konstitusi derajat tidak tinggi (Supreme and Not Supreme Constitution).
Konstitusi
derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan tinggi dalam negara
(tingkat peraturan perundang-undang). Konstitusi tidak derajat tinggi yaotu
konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan seperti yang pertama.
d. Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan
(Federal and Unitary Constitution)
Bentuk
negara akan sangat menentukan
kostitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat
pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat) dengan negara-negara
bagian. Hal itu diatur dalam kostitusinya. Pembagian kekuasaan seperti itu
tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena pada dasarnya semua
kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.
e. Konstitusi Pemerintah
Presidensial dan Pemerintah Parlementer (President Executive dan Parliamentary
Executive Constitution).
Dalam
sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain :
1. Presiden memiliki
kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai
Kepala Pemerintahan.
2. Presiden dipilih langsung
oleh rakyat atau dewan pemilih.
3. Presiden tidak termasuk
pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintah pemilihan umum.
Berlakunya
suatu konstitusi sebagai dasar hukum yang mengikat didasarkan atas kekuasaan
tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara
itu menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi adalah
rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang
menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi. Hal ini disebut para ahli sebagai
constituent power yang merupakan kewenangan yang diluar dan sekaligus diatas
sistem yang diaturnya. Karena itu, di lingkungan negara-negara demokrasi,
rakyatlah yang dianggap menentukan berlakunya suatu konstitusi.
Constituent
Power mendahului konstitusi, dan konstitusi mendahului organisasi pemerintahan
yang diatur dan dibentuk berdasarkan konstitusi. Pengertian constituent power
berkaitan pula dengan pengertian hirarki hukum (hierarchy of law). Konstitusi
merupakan hukum yang lebih tinggi atau bahkan paling tinggi serta paling
fundamental sifatnya, karena konstitusi itu sendiri merupakan sumber legitimasi
atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan-peraturan
perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal,
maka agar peraturan-peraturan yang tingkatannya berada di bawah Undang-Undang
Dasar dapat berlaku dan diberlakukan, peraturan-peraturan itu tidak boleh
bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi tersebut. Dengan ciri-ciri
konstitusi yang disebutkan oleh Wheare ” Konstitusi Pemerintahan Presidensial
dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive
Constitution)”, oleh Sri Soemantri, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) tidak
termasuk kedalam golongan konstitusi Pemerintahan Presidensial maupun
pemerintahan Parlementer . Hal ini dikarenakan di dalam tubuh UUD 45 mengndung
ciri-ciri pemerintahan presidensial dan ciri-ciri pemerintahan parlementer.
Oleh sebab itu menurut Sri Soemantri di Indonesia menganut sistem konstitusi
campuran.
Seperti
yang kita ketahui dalam kehidupan bangsa indonesia, pancasila merupakan
filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa. Pada masa lalu
timbul suatu permasalahan yang mengakibatkan Pancasila
sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan
Pancasila cenderung menjadi ideologi tertutup. Hal ini dikarenakan adanya
anggapan bahawa pancasila berada diatas dan diluar konstitusi. Pancasila
disebut sebagai konstitusi norma fundamental negara (Staats Fundamental Norm)
dan menggunakan teori Hans Kelsen dan Hans
Nawaiasky.
Teori Hans
Kelsen yang mendapat banyak perhatian adalah hierarki norma hukum dan rantai
validitas yang membentuk piramida hukum (stufentheorie). Salah seorang tokoh
yang mengembangkan teori tersebut adalah murid Hans Kelsen, yaitu Hans
Nawiasky. Teori Nawiaky disebut dengan theorie von stufenufbau der
rechtsordnung. Susunan norma menurut teori tersebut adalah
a. Norma fundamental negara
(Staats Fundamental Norm)
b. Aturan dasar negara
(staatsgrundgesetz)
c. Undang-undang formal
(formell gesetz)
d. Peraturan pelaksanaan dan
peraturan otonom (verordnung en autonome satzung).
Staatsfundamentalnorm
adalah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau
Undang-Undang Dasar (staatsverfassung) dari suatu negara. Posisi hukum dari
suatu Staatsfundamentalnorm adalah sebagai syarat bagi berlakunya suatu
konstitusi. Staatsfundamentalnorm ada terlebih dahulu dari konstitusi suatu
negara. Berdasarkan teori Nawiaky tersebut, A. Hamid S. Attamimi
membandingkannya dengan teori Kelsen dan menerapkannya pada struktur tata hukum
di Indonesia. Attamimi menunjukkan struktur hierarki tata hukum Indonesia
dengan menggunakan teori Nawiasky. Berdasarkan teori tersebut, struktur tata
hukum Indonesia adalah
a. Staatsfundamentalnorm:
Pancasila (Pembukaan UUD 1945).
b. Staatsgrundgesetz: Batang
Tubuh UUD 1945, Tap MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan.
c. Formell gesetz:
Undang-Undang.
d. Verordnung en Autonome
Satzung: Secara hierarkis mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Keputusan
Bupati atau Walikota.
Penempatan
pancasila sebagai suatu Staatsfundamentalnorm di kemukakan pertama kali oleh
Notonagoro. Posisi ini mengharuskan pembentukan hukum positif adalah untuk
mencapai ide-ide dalam Pancasila, serta dapat digunakan untuk menguji hukum
positif. Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm maka
pembentukan hukum, penerapan, dan pelaksanaanya tidak dapat dilepaskan dari
nilai-nilai Pancasila. Dengan menempatkan
pancasila sebagi Staatsfundamentalnorm, maka kedudukan pancasila berada di atas
undang-undang dasar. Pancasila tidak termasuk dalam pengertian konstitusi,
karena berada di atas konstitusi.
Yang
menjadi pertanyaan mendasar sekarang adalah, apakah pancasila merupakan
staatsfundamentalnorm atau merupakan bagian dari konstitusi?
Dalam pidatonya, Soekarno menyebutkan dasar negara sebagai Philosofische grondslag sebagai fondamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya yang diatasnya akan didirikan bangunan negara Indonesia. Soekarno juga menyebutnya dengan istilah Weltanschauung atau pandangan hidup. Pancasila adalah lima dasar atau lima asas.
Jika masalah dasar negara disebutkan oleh Soekarno sebagai Philosofische grondslag ataupun Weltanschauung, maka hasil dari persidangan-persidangan tersebut, yaitu Piagam Jakarta yang selanjutnya menjadi dan disebut dengan Pembukaan UUD 1945, yang merupakan Philosofische grondslag dan Weltanschauung bangsa Indonesia. Seluruh nilai-nilai dan prinsip-prinsip dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila.
Dalam pidatonya, Soekarno menyebutkan dasar negara sebagai Philosofische grondslag sebagai fondamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya yang diatasnya akan didirikan bangunan negara Indonesia. Soekarno juga menyebutnya dengan istilah Weltanschauung atau pandangan hidup. Pancasila adalah lima dasar atau lima asas.
Jika masalah dasar negara disebutkan oleh Soekarno sebagai Philosofische grondslag ataupun Weltanschauung, maka hasil dari persidangan-persidangan tersebut, yaitu Piagam Jakarta yang selanjutnya menjadi dan disebut dengan Pembukaan UUD 1945, yang merupakan Philosofische grondslag dan Weltanschauung bangsa Indonesia. Seluruh nilai-nilai dan prinsip-prinsip dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila.
Berhubungan sangat erat,
konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara. Dasar negara
memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh
UUD (Konstitusi) Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45
tercantum dasar negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga
melaksanakan dasar negara.
Berdasarkan uraian pada
pembahasan, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Negara merupakan suatu
organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara
bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui
adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok
atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.
2. Konstitusi diartikan
sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak
tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang
berdirinya suatu negara.
3. Antara negara dan
konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena melaksanakan konstitusi
pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
4. Pancasila merupakan
filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa. Pancasila
sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan
Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup, sehingga pancasila bukan sebagai
konstitusi melainkan UUD 1945 yang menjadi konstitusi di Indonesia.
Kepada para pembaca kami
menyarankan agar lebih banyak membaca buku yang berkaitan dengan Negara atau
Konstitusi agar lebih memahami kedua hal tersebut. Agar masyarakat
mengetahui tentang Negara dan Konstitusi di negara kita.dan juga diharapkan
informasi ini dapat tersebar luas ke masyarakat agar terbentuk jiwa
nasionalisme sebagai tonggak kemajuan Negara
ü Hady, Nuruddin.
2010. Teori Konstitusi dan Negara Demokrasi. Malang : Setara Press.
Komentar
Posting Komentar